Contoh Karya Ilmiah
Kerukunan Antar Umat Beragama
Disusun Oleh :
Garis Prasojo
Fakultas Ilmu Komputer
Jurusan Sistem Komputer
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa sehinnga
penulisan Karya Ilmiah yang berjudul “Kerukunan Antar Umat Beragama di
Indonesia” ini bisa terselesaikan. Penulisan Karya Ilmiah ini terdorong
oleh kenyataan yang ada,bahwa saat ini perang agama,masih saja
terjadi,bukan hanya di Indonesia,di Negara-negara lain juga masih ada
perang agama.
Seperti yang kita ketahui bersama,Agama sangat berkaitan dengan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,seperti pada Pancasila,yaitu sila
pertama,yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam agama terdapat
ajaran, ibadah, dan kewajiban. Agama merupakan gejala universal dalam
kehidupan manusia. Sebagian besar umat manusia di bumi ini, dengan latar
belakang etnis, geografis, iklim, dan budaya, menganut salah satu
agama. Agama telah ada sejak manusia ada, dan menjadi bagian yang tak
terpisahkan dari kehidupan manusia. Meskipun ilmu pengetahuan dan
teknologi semakin maju, manusia tetap membutuhkan agama. Ilmu
pengetahuan dan teknologi tidak dapat memberi jawaban atas pernyataan
mengenai arti, asal, dan tujuan hidup manusia. Akan tetapi, agama dapat
menjawab semua pertanyaan tersebut . Dengan demikian, manusia beragama
untuk memperoleh pembenaran praktik hidup yang baik dan berguna.
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu saya dalam menyelesaikan penulisan Karya Ilmiah ini. Apabila
ada kesalahan dalam penulisan Karya Ilmiah ini,penulis mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Bogor, 26 Mei 2014
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar ................................................................ i
Daftar Isi .................................................................... ii
Abstrak ........................................................................ 1
Bab I : Pendahuluan ........................................................ 3
1.1. Latar Belakang .................................................. 3
1.2. Batasan masalah ................................................ 6
1.3. Teknik Dan Analisa ........................................ 10
1.4. Sistematika Penulisan ........................................ 10
Bab II : Landasan Teori ................................................ 11
2.1. Metode Penelitian ........................................ 11
2.1.1. Pendekatan dan Wilayah Studi ........................ 11
2.1.2. Jenis, Sumber dan Teknik Pengumpulan Data ................ 11
Bab III : Hasil dan Analisis ................................................ 13
3.1. Pengertian dan latarbelakang perlunya dialog ................ 13
3.2. Perlengkapan Dialog ........................................ 14
3.3. Prinsip dasar dan norma dalam Dialog ........................ 16
3.4. Tujuan dialog ................................................ 18
3.5. Bentuk-bentuk Dialog ........................................ 20
3.6. Hambatan dialog dan kerukunan ................................ 23
3.6.1. Problem Penafsiran ................................ 23
3.6.2. Klaim Kebenaran (truth claim) ........................ 23
3.6.3. Standar Ganda ........................................ 24
3.6.4. Tantangan Agama-agama Dewasa ini ........................ 26
Bab IV : Penutup ........................................................ 29
4.1. Kesimpulan ................................................ 30
Daftar Pustaka ........................................................ 29
Abstrak
Agama merupakan sesuatu yang diyakini dan dipahami oleh manusia.Suatu
keyakinan bisa tampak manakala diekspresikan dalam berbagai tindakan.
Tindakan manusia beragama itu merupakan penerapan konkrit dari
nilai-nilai yang dimiliki manusia. Oleh karena itulah, Smith mencoba
memahami dan sekaligus “mempersoalkan” agama berdasarkan apa yang
diyakini dan diperbuat oleh manusia beragama, sebab, kebenaran itu
justru muncul berdasarkan apa yang dipahami dan dilakukan oleh manusia.
Atas dasar itu, keberagamaan seseorang bagaimanapun akan di-pengaruhi
oleh struktur sosial, po-litik dan kultural setempat dimana agama itu
hidup dan berkembang. Dalam konteks ini, misalnya, kenapa “perwujudan”
Islam di Indonesia bisa dibedakan dengan Islam di Arab Saudi, Pakistan,
Mesir, atau di tempat lainnya ? Demikian juga, kenapa Hindu di India
berbeda dengan Hindu di Bali ? Dari sinilah, maka setiap agama tidak
dapat dipisahkan dari cirinya yang “kompromistis” atau “akomodatif”.
Sifat akomodatif terletak pada penghampiran manusia terhadap agamanya
yang dipengaruhi oleh lingkungan sosial, kultur dan politis dimana ia
hidup. Tentu saja, pandangan itu lebih bersipat sosial antropologis.
Sebaliknya, sebagai sistem keyakinan, agama dapat menjadi bagian dan
inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam kebudayaan suatu masyarakat
dan menjadi pendorong tindakan-tindakan anggota masyarakat supaya tetap
berjalan sesuai dengan niali-nilai kebudayaan dan ajaran agamanya.
Berdasarkan fakta historis, bahwa tindakan-tindakan beragama akan
berhadapan dengan realitas-realitas keyakinan yang beragam. Oleh karena
itu, maka, bagaimana keyakinan seseorang mendefinisikan diri di
tengah-tengah agama-agama lain. Dan, semakin berkembangnya pemahaman
mengenai pluralisme agama, maka berkembang pula suatu paham teologia
religionum, yaitu suatu faham yang menekankan pentingnya dewasa ini
untuk berteologi dalam konteks agama-agama.
Dalam konteks itulah, penelitian ini berusaha untuk memahami dan
mendeskripsikan landasan etis dan normatif dialog kerukunan. Termasuk
didalamnya mendeskripsikan seperangkat persyaratan dan perlengkapan
dialog; serta mengungkapkan berbagai peluang dan hambatan dalam proses
dialog sehingga diharapkan dapat menghasilkan sebuah model dialog
kerukunan antar agama, khususnya di Indonesia.
BAB I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Dalam bahasa sehari-hari, sering kita menemukan dua istilah ‘agama’ dan
‘keberagamaan’. Dalam pandangan saya, juga para penstudi agama pada
umumnya, agama adalah seperangkat doktrin, kepercayaan, atau sekumpulan
norma-norma dan ajaran-ajaran Tuhan yang bersifat universal dan mutlak
kebenarannya. Sedangkan keber-agamaan, adalah penyikapan atau pemahaman
para penganut agama terhadap doktrin, kepercayaan atau ajaran-ajaran
Tuhan, yang tentu saja karena penyikapannya itu men-jadi bersipat
relatif, termasuk kebenarannya pun menjadi bernilai relatif pula. Sebab,
setiap penyikapan terikat oleh sosio-kultural; dan setiap lingkungan
sosio-kultural terten-tu ini sangat mempengaruhi terhadap pemahaman
seseorang tentang agamanya. Maka, dari sinilah akan muncul keragaman
pandangan dan faham keagamaan, sekalipun dalam kepenganutan agama yang
sama.
Penyikapan dan pandangan yang bermacam ragam itu, sebagaimana secara
intuitif ditangkap oleh Scheilermacher, sebenarnya semakin menunjukkan
adanya kesatuan di antara (para penganut) agama-agama. Ia mengatakan,
bahwa “semakin pesat kemajuan dalam agama, akan semakin nampak bahwa
dunia keagamaan adalah satu kesatuan yang tak terbagi”. Demikian pula,
Max Muller, seorang perintis Ilmu Perbandingan Agama, yang mengatakan
bahwa : “hanya ada satu agama universal dan abadi yang melingkupi,
mendasari dan melampaui semua agama-agama yang di situ mereka termasuk
atau dapat dimasukkan”.
Dengan demikian, agama adalah “sesuatu yang diyakini dan dipahami
manusia”. Keyakinan ini bisa nampak manakala diekspresikan oleh manusia
atau sebagai penerapan konkrit nilai-nilai yang dimiliki manusia . Smith
mencoba “mempersoalkan” agama berdasarkan apa yang diyakini dan
diperbuat manusia, karena kebenaran itu muncul berdasarkan yang dipahami
oleh manusia. Keberagamaan seseorang, bagaimanapun akan dipengaruhi
oleh struktur sosial, politik dan kultural setempat dimana agama itu
hidup dan berkembang. Dalam konteks ini, kenapa “perwujudan” Islam di
Indonesia bisa dibedakan dengan Islam di Arab Saudi, Pakistan atau Mesir
? Juga, kenapa Hindu di India berbeda dengan Hindu di Bali ? Maka,
setiap agama tidak dapat dipisahkan dari cirinya yang “kompromistis”
atau “akomodatif”. Sifat akomodatif terletak pada penghampiran manusia
terhadap agamanya yang dipengaruhi oleh lingkungan sosial, kultur dan
politis dimana ia hidup. Tentu saja, pandangan itu lebih bersipat sosial
antropologis. Sebaliknya, sebagai sistem keya-kinan, agama dapat
menjadi bagian dan inti dari sistem-sistem nilai yang ada dalam
kebudayaan suatu masyarakat dan menjadi pendorong tindakan-tindakan
anggota masyarakat supaya tetap berjalan sesuai dengan niali-nilai
kebudayaan dan ajaran agamanya .
Berdasarkan fakta historis, bahwa sistem nilai plural adalah sebuah
aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak mungkin berubah, di ubah, di
lawan, dan diingkari. Barangsiapa yang mencoba me-ngingkari hukum
kemajemukan budaya, maka akan timbul fenomena pergolakan yang tidak
berkesudahan. Boleh dikatakan bahwa memahami pluraritas agama dan budaya
merupakan bagian dari memahami agama. Sebab, memahami agama pada
dasarnya adalah juga memahami kebudayaan masyarakat secara menyeluruh.
Dan, jika agama dipahami secara integral dengan kondisi sosial
kulturalnya, pada saat itu pula akan tampak dengan sendirinya mana aspek
budaya yang selaras dengan misi agama dan mana yang tidak.
Sejalan dengan pluralitas dalam beragama itu, problem paling besar dalam
kehidupan beragama dewasa ini yang ditandai oleh kenyataan pluralisme
adalah “bagaimana teologi dari suatu agama mendefinisikan diri di tengah
agama-agama lain . Semakin berkembangnya pemahaman mengenai pluralisme
agama, berkembang pula suatu paham teologia religionum, yaitu suatu
faham yang menekankan pentingnya dewasa ini untuk berteologi dalam
konteks agama-agama.
Oleh karena itu, dalam konteks kehidupan beragama yang pluralistis
diperlukan suasana saling pengertian dan saling menghormati di antara
berbagai penganut agama. Salah satu cara untuk sampai pada suasana
“rukun”, saling pengertian dan menghormati itu adalah melalui upaya
“dialog antaragama”. Masing-masing agama memiliki prinsip dasar dan cara
tersendiri dalam berdialog. Prinsip ini bisa berasal dari norma-norma
masing-masing agama, bisa juga berasal dari pengalaman-pengalaman
pribadi manusia beragama, baik pengalaman langsung maupun pengalaman
atas dasar memahami fenomena beragama.
Atas dasar itu, masalah yang akan diteliti adalah :
1) Bagaimana latarbelakang, maksud, dan tujuan dialog antaragama.
2) Bagaimana persyaratan dan kelengkapan dialog.
3) Bagaimana norma dan etika dalam berdialog.
4) Bagaimana bentuk-bentuk dialog.
5) Bagaimana peluang dan hambatan dialog itu.
Adapun tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1) Untuk memahami dan mendeskripsikan landasan etis dan normatif dialog kerukuna.
2) Untuk memahami dan mendeskripsikan seperangkat persyaratan dan perlengkapan dialog.
3) Untuk memahami dan mendeskripsikan berbagai peluang dan hambatan dalam proses dialog.
4) Diharapkan menghasilkan sebuah model dialog kerukunan antar agama.
Sedangkan kegunaan atau tujuan khusus dari penelitian ini adalah :
1) diperolehnya data tentang landasan etisnormatif dan teori-teori yang
dikemukakan oleh para ahli yang terkait dengan gagasan dialog kerukunan.
2) terbangunnya rumusan dan rancangan yang jelas dan sistematis tentang
prinsip-prinsip dasar dan norma-norma dalam dialog kerukunan.
3) diperolehnya segi-segi yang produktif dan positifrekonstruktif dari kehadiran model dialog kerukunan.
4) sebagai pengkayaan tradisi intelektualisme yang bisa memberikan
konstribusi bagi dunia akademik, khususnya di lingkungan IAIN, dan
masyarakat yang cinta akan kerukunan.
1.2. Batasan Masalah
Dalam studi keagamaan, seringkali dibedakan antara ‘religion’ dengan
‘religiosity’. Religion biasa dialih bahasakan menjadi “agama” yaitu
himpunan doktrin, ajaran, serta hukum-hukum yang telah baku, yang
diyakini sebagai kodifikasi perintah Tuhan untuk manusia. Sedangkan
religiositas, istilah ini lebih mengarah pada kualitas penghayatan dan
sikap hidup seseorang berdasarkan pada nilai-nilai keagamaan yang
diyakininya.
Dalam kehidupan para penganut agama, antara doktrin dan peng-hayatannya
tidak bisa dipisahkan. Keduanya menunjukkan dinamika kehidupan dalam
beragama. Pada sisi lain, pengungkapan keyakinan agama seseorang atau
sekelompok orang, akan berhadapan dengan berbagai keyakinan agama yang
beragam. Oleh karena itu, beberapa pandangan, teori, dan berbagai
pengalaman telah muncul berkaitan dengan, bagaimana keyakinan seseorang
atau sekelompok orang bisa hidup berdampingan secara aman, damai, dan
rukun dengan berbagai keyakinan lain yang berbeda.
Berbagai pandangan dan teori dalam mempelajari dan me-mahami keragaman
dalam ber-agama itu banyak ditemukan. Setidaknya, tiga pendekatan yang
se-ring digunakan : pendekatan teologis, politis, dan sosial kultural.
Untuk pendekatan kedua dan ketiga, bia-sanya dikelompokkan pada
pendekatan teoritis. Pendekatan teologis tiada lain adalah mengkaji
hubungan antar agama berdasarkan sudut pandang ajaran agamanya
masing-masing. Bagaimana doktrin-doktrin agama “menyikapi” dan
“berbicara” tentang agamanya dan agama orang lain. Sedangkan pendekatan
teoritis melalui analisis politis dilihat dalam konteks “kerukunan”
dengan maksud untuk melihat, bagaimana masing-masing (penganut) agama
memelihara ketertiban, kerukunan dan stabilitas suatu masyarakat yang
multi agama. Sedangkan pendekatan kultur atau budaya adalah untuk
melihat dan memahami karakteristik suatu masyarakat yang lebih
menitikberatkan pada aspek tradisi yang berkembang dan mapan, dimana
agama dihormati sebagai sesuatu yang luhur dan sakral yang dimiliki oleh
setiap manusia atau masyarakat. Tradisi “rukun”, menjadi simbol dan
sekaligus sebagai karakteristik sebuah masyarakat yang telah berjalan
sejak lama dan turun temurun. Konsep “kerukunan hidup antarumat
beragama”, misalnya, bisa dianalisis melalui pendekatan politis maupun
kultural. Konsep itu, lebih menitik beratkan pada muatan politis dan
kulturalnya ketimbang teologis, karena aga-ma begitu nyata terlibat
dalam dunia manusia yang tidak lepas dari kecenderungan politis dan
kultural-nya.
Melalui kajian teologis, kita bisa memahami teks-teks masing-masing
agama berkenaan dengan penyikapan agamanya dengan agama orang lain. Oleh
karena itu, buku-buku yang di tulis oleh para ulama dan cendekiawan
agama berkenaan dengan penyikapan agama masing-masing itu, sangat
membantu kita dalam memahami doktrin-doktrin agama berkenaan dengan
hubungan antar agama. Apakah aspek ekonomi, politik, sosial budaya, dan
lain sebagainya. Sedangkan, dari pandangan politis, kita bisa melihat
dari ideologi sebuah masyarakat atau negara yang dimilikinya. Ideologi
ini sangat mempengaruhi terhadap hubungan masing-masing agama. Pada
sebuah negara yang bertipe “demokratis” (umumnya di Barat), misalnya,
maka hubungan antar agama akan bersipat demokratis pula, tetapi lebih
memiliki kecen-derungan bahwa agama itu hanya milik individu dan
bersipat internal. Sebaliknya, pada sebuah masyarakat yang tidak atau
semi demokratis (umumnya di Timur), cenderung sosok agama bersipat
eksklusif, masing-masing umat beragama ingin menampakkan dan menonjolkan
agamanya sebagai satu-sa-tunya sumber semua aspek kehidupan manusia,
tetapi sulit diwu-judkan dalam praktek-praktek ber-bangsa dan bernegara,
karena berbenturan dengan agama-agama lain dan tradisi atau budaya
lainnya yang telah berkembang cukup lama.
Di Indonesia, teori yang diajukan oleh para agamawan (juga cendekiawan)
terbatas pada dua aspek : Pertama, dari sisi ‘konsep kerukunan’, yakni
pemaparan teologis masing-masing agama. Kedua, pada aspek ‘dialog’ antar
cendekiawan yang diwujudkan dalam bentuk hubungan antar lembaga formal.
Tetapi, hubungan antar lembaga formal ini baru bersipat seremonial,
belum pada tataran konsepsional. Munculnya “orde reformasi”, menampakkan
kelemahan pada konsep kerukunan umat beragama yang sudah di buat dan
dipublikasikan. Ternyata, konsep itu bisa berjalan lebih bersipat
pendekatan “keamanan” diban-dingkan “kesadaran”. Maka, secara praktis,
dialog keagamaan harus berangkat dari kesadaran beragama. Sebab,
kesadaran beragama lahir dari pengetahuan dan pengalaman beragama.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa setiap agama memiliki kebenaran.
Keyakinan tentang yang benar itu didasarkan kepada Tuhan sebagai
satu-satunya sumber kebenaran. Dalam tataran sosiologis, klaim kebenaran
berubah menjadi simbol agama yang dipa-hami secara subyektif oleh
setiap pemeluk agama. Ia tidak lagi utuh dan absolut. Pluralitas manusia
menyebabkan wajah kebenaran itu tampil beda ketika akan dimaknai dan
dibahasakan. Sebab keperbedaan ini tidak dapat dilepaskan begitu saja
dari berbagai referensi dan latar belakang yang diambil peyakin dari
konsepsi ideal turun ke bentuk-bentuk normatif yang ber-sipat kultural.
Dan ini yang biasanya di gugat oleh berbagai gerakan keagamaan (harakah)
pada umumnya. Sebab mereka mengklaim telah memahami, memiliki, dan
bahkan menjalankan secara murni dan konsekuen nilai-nilai suci itu.
Keyakinan tersebut menjadi legitimasi dari semua perilaku pemak-saan
konsep-konsep gerakannya kepada manusia lain yang berbeda keyakinan dan
pemahaman dengan mereka. Armahedi Mahzar menyebutkan bahwa absolutisme,
eksklusivisme, fanatisme, ekstrimise, dan agresivisme adalah “penyait”
yang biasanya menghinggapi aktifis gera-kan keagaman. Absolutisme adalah
kesombongan intelektual; ekslusivisme adalah kesombongan sosial;
fanatisme adalah kesombongan e-mosional; ekstremisme adalah
berlebih-lebihan dalam bersikap; dan agresivisme adalah berlebih-lebihan
dalam melakukan tindakan fisik. Tiga penyakit pertama adalah wakil
resmi kesombongan (‘ujub). Dua penyakit terakhir adalah wakil resmi
sipat berlebih-lebihan.
Kita memang sulit melepaskan kerangka (frame) subyektivitas ketika
keyakinan pribadi berhadapan dengan keyakinan lain yang berbeda.
Sekalipun ada yang berpendapat bahwa kerangkan subyektif adalah cermin
eksistensi yang alamiah. Lagi pula, setiap manusia mustahil menempatkan
dua hal yang saling berkontradiksi satu sama lain dalam hatinya. Dengan
begitu, kita tidak harus memaksakan inklusivisme “gaya kita” pada orang
lain, yang menurut kita eksklusif. Sebab, bila hal ini terjadi,
pemahaman kita pun sebenarnya masih terkungkung pada jeratjerat
eksklusivisme, tetapi dengan menggunakan nama inklusivisme.
Dari sisi lain, yang nampak ke permukaan adalah, bahwa terjadinya
konflik antar agama muncul bisa sebagai akibat kesenjangan ekonomi
(kesejahteraan), perbedaan kepentingan politik, ataupun perbedaan etnis.
Akhirnya konsep kebenaran dan kebaikan yang berakar dari ideologi
politik atau wahyu Tuhan sering menjadi alasan pembenar penindasan
kemanusiaan. Hal ini pun bisa terjadi ketika kepentingan pembagunan dan
ekonomi atas nama kepentingan umum sering menjadi pembenar tindak
kekerasan. Ditambah pula dengan klaim kebenaran (truth claim) dan watak
misioner dari setiap agama, peluang terjadinya benturan dan kesalah
pengertian antar penganut agama pun terbuka lebar, sehingga menyebabkan
retaknya hubungan antar umat beragama. Untuk hubungan eksternal
agama-agama, maka penting dilakukan dialog antar agama. Sedangkan untuk
internal agama, diperlukan reinterpretasi pesan-pesan agama yang lebih
menyentuh kemanusiaan yang universali. Dalam hal ini, peran para tokoh
agama lebih dikedepankan.
Dengan demikian, pluralisme bisa muncul pada masyarakat dimanapun ia
berada. Ia selalu mengikuti perkembangan masyarakat yang semakin cerdas
dan tidak ingin dibatasi oleh sekat-sekat sektarianisme. Pluralisme
harus dimaknai sebagai konsekuensi logis dari Keadilan Ilahi bahwa
keyakinan seseorang tidak dapat diklaim benar dan salah tanpa mengetahui
dan memahami terlebih dahulu latar belakang pembentukannya, seperti
lingkungan sosial budaya, referensi atau informasi yang diterima,
tingkat hubungan komunikasi, dan klaim-klaim kebenaran yang dibawa
dengan kendaraan ekonomi-politik dan kemudian direkayasa sedemikian rupa
demi kepentingan sesaat, tidak akan diterima oleh seluruh komunitas
manusia manapun. Maka, tema pokok penelitian ‘dialog kerukunan dalam
beragama’, atau kepenganutan agama dalam konteks pluralisme keya-kinan
agama menjadi sangat penting untuk dipahami, diluruskan, dan
ditindaklanjuti dalam aktifitas kehidupan beragama, sehingga secara
esensial dapat diketahui, dipahami, dan diamalkan oleh para penganut
agama ketika bersinggungan dan berhadapan dengan para penganut yang
berbeda keyakinan. Dialog menjadi salah satu media penting bagi
terwujudnya keharmonisan antaragama, karena berpijak dari nilai akademis
(intelek-tual), pengalaman dan kesadaran dalam beragama.
1.3. Teknik dan Analisis Data
Terhadap data-data yang terkumpul, peneliti membagi ke dalam dua tahap,
yaitu tahap proses dan analisis. Pada tahap proses ditempuh dengan cara
mengorganisir, menyusun kategori dan tipologi, dan mengedit data-data
yang terkumpul. Sedangkan pada tahap analisis ditempuh dengan
menggunakan deskripsianalitis, de-ngan tujuan untuk menemukan pokok
permasalahan dari rincian-rincian data sehingga dapat dipero-leh
pemahaman yang tepat dan menyeluruh.
1.4. Sistematik Penulisan
Sistematik penulisan dalam makalah ini terdiri dari 5 (lima) bab yang
bertujuan agar pembaca dapat memahami dan mengerti isi dari laporan ini,
yang terdiri dari :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis menjelaskan tentang latar belakang, batasan masalah dan sistematika penulisan dari KARYA ILMIAH ini.
BAB II LANDASAN TEORI
Berisikan tentang landasan teori yang digunakan.
BAB III HASIL DAN ANALISA
Berisikan tentang Hasil dan Analisa dari Karya Ilmiah yang di buat.
BAB IV PENUTUP
Berisi kesimpulan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya.
BAB II
Landasan Teori
2.1. Metode Penelitian
2.1.1. Pendekatan dan Wilayah Studi
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kualitatif dan
sepenuhnya bersipat kepustakaan (library research) dengan mengguna-kan
pendekatan historis fenomeno-logis. Pendekatan ini memandang realitas
kesejarahan sebagai sistem sosial dan kultural yang dinamis, dan hal ini
bisa dipahami melalui pemahaman terhadap esensi realitas sebagai
perwujudan dari doktrin agama. Oleh karena itulah, pendekatan sejarah
dan fenomenologi dijadikan sebagai satu bidang kajian dalam mendekati
dan memahami pluralitas kehidupan beragama. Adapun wilayah kajian
penelitian ini adalah meliputi landasan etisnormatif dan landasan
teoritis tentang dialog keagamaan dari para penstudi agama.
2.1.2. Jenis, Sumber dan Teknik Pengumpulan Data
Sehubungan yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah
pemikiran, maka beberapa data yang akan ditelaah adalah yang memiliki
relevansi dan mendukung terhadap pokok masalah, yaitu pemikiran yang
dipilih dari para ahli dan tema bahasan yang terkait. Ada dua sumber
data yang bisa dikumpulkan dalam penelitian ini, yaitu sumber data
primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari beberapa pemikiran atau
teori yang berhubungan de-ngan pluralisme agama dan dialog keagamaan.
Sedangkan data sekunder didapat dari beberapa pemikiran atau teori yang
memiliki relevansi sekaligus mendukung terhadap gagasan dan pemikiran
dialog kerukunan. Adapun dalam proses pengumpulan datanya langkah awal
yang ditempuh adalah studi konseptual, yaitu mengkaji data-data primer
yang dilengkapi pula dengan telaah atas data-data sekunder tentang
dialog kerukunan.
Bab III
Hasil dan Analisis
3.1. Pengertian dan latarbelakang perlunya dialog
Dialog selalu bermakna menemukan bahasa yang sama, tapi bahasa bersama
ini diekspresikan dengan katakata yang berbeda. Dialog bisa
didefinisikan sebagai pertukaran ide yang diformulasikan dengan cara
yang berbeda-beda. Oleh karena itu, setiap usaha mendominasi pihak lain
harus dicegah; kebenaran satu pihak tidak berarti ketidakbenaran di
pihak lain. Bahasa bersama lebih dari sekedar kemiripan pembahasan; dia
berdasarkan kesadaran akan masalah bersama, kita butuh alat demi
mencapai landasan bersama. Demikian pula, bahwa dialog antaragama bukan
hanya sekedar memberi informasi, mana yang sama dan mana yang berbeda,
antara ajaran satu agama dengan lainnya. Juga, dialog antar-agama bukan
merupakan suatu usaha agar orang yang berbicara menjadi yakin akan
kepercayaannya, dan menjadikan orang lain mengubah agamanya kepada agama
yang ia peluk. Dialog bukanlah suatu studi akademis terhadap agama,
juga bukan merupakan usaha untuk menyatukan semua ajaran agama menjadi
satu, atau, dialog antaragama bukan suatu usaha untuk membentuk agama
baru yang dapat diterima oleh semua pihak. Bukan pula berdebat adu
argumentasi antara pelbagai kelompok pemeluk agama, hingga ada yang
menang dan ada yang kalah. Tetapi, dialog antaragama adalah “pertemuan
hati dan pikiran antar pemeluk pelbagai agama”. Dialog adalah
“komunikasi antara orang-orang yang percaya pada tingkat agama”. Dialog
adalah “jalan bersama untuk mencapai kebenaran dan kerjasama dalam
proyek-proyek yang menyangkut kepentingan bersama”. Ia merupakan
perjumpaan antar pemeluk agama, tanpa merasa rendah dan tanpa merasa
tinggi, dan tanpa agenda atau tujuan yang dirahasiakan.
Dialog keagamaan muncul, ketika hubungan antar umat beragama mengalami
keretakan dan ketegangan. Mungkin saja, kete-gangan itu bukan didasarkan
atas perbedaan keyakinan, karena, jika dasar teologis dan doktrinal
dari agama-agama mengajarkan sikap toleransi, saling menghormati dan
mencintai, maka penyebab gesekan-gesekan dan keretakan itu bisa saja
terjadi sebagai akibat : pertama, sebagai bias dari kepentingan
po-litik, ekonomi, dan kedangkalan beragama manusia; dan kedua,
kemungkinan konflik antar umat beragama terjadi karena kurangnya
masyarakat dalam memahami ajaran-ajaran dan pesan-pesan moral dari agama
membuat masyarakat menyikapi “klaim kebenaran” dalam agama secara
berlebihan.
Berdasarkan analisis Hugh Goddard, dapat disimpulkan bahwa akar dan
sumber konflik adalah: Pertama, karena “ketidaktahuan”. Diantara
penganut agama, khususnya Kristen-Islam, saling tidak tahu-menahu jauh
lebih besar dibandingkan saling pengertian. Saling ketidaktahuan ini,
menjadi rintangan di tengah jalan untuk mencapai saling pengertian di
antara penganut agama yang berbeda. Kedua, ada hubungannya dengan yang
pertama, bahwa akibat ketidaktahuan itu, maka hubungan antara umat
beragama yang berbeda, khususnya Muslim dengan Kristen, adalah penerapan
‘standar ganda’. Dengan kata lain, kaum Muslim dan Kristen
masing-masing menerapkan serangkaian standar atau kriteria untuk
keyakinannya sendiri dan serangkaian standar yang sama sekali berbeda
untuk kepercayaan orang lain.
3.2. Perlengkapan Dialog
Terjadinya dialog, atau proses dialog ada hubungannya de-ngan pemahaman
agama orang lain yang bukan hanya memahami aga-ma kita sendiri. Oleh
karena itu, memahami agama orang lain ada-lah penting bagi para pelaku
dialog, sehingga tidak terjadi salah penger-tian dan dialog berjalan
secara har-monis, dan saling menjunjung ting-gi nilai-nilai moral dan
nilai-nilai universal yang ada pada masing-masing agama. Sebab, kedua
nilai itu merupakan ‘esensi kemanusia-an’ yang diajarkan semua agama.
Untuk memahami agama orang lain itu haruslah pemahaman yang bersipat
integral bukan parsial. Oleh karena itu, diperlukan beberapa persyaratan
dan kelengkapan, anta-ra lain : kelengkapan yang pertama, sipatnya
intelektual. Untuk supaya dapat memahami agama atau fenomena agama
secara menyeluruh, informasi yang penuh perlu dimiliki. Salah satu
kelengkapan intelektual yang sangat penting adalah mempelajari dan
memahami bahasa agama. Kelengkapan kedua, di-perlukan kondisi emosional
yang cukup. Dalam memahami agama orang lain, harus ada “feeling”,
perhatian, matexis atau partisipasi. Salah satu cara untuk menimbulkan
rasa simpati adalah melalui pengalaman bergaul dengan mereka yang
berbeda agama. Dan, kelengkapan ketiga adalah kemauan. Kemauan orang
yang ingin mempelajari aga-ma orang lain harus diorientasikan ke arah
tujuan yang konstruktif.
Kriteria atau persyaratan lain dalam proses menuju dialog itu,
sebagaimana dikemukakan oleh Husein Shahab , adalah kriteria-kriteria
filosofis tanpa terjebak oleh simbolsimbol agama. Bila seorang penganut
keyakinan mengukur keyakinan agama lain melalui kaca-matanya sendiri,
maka penilaiannya mengandung banyak unsur subjektivisme, dan hal
demikian pasti akan menimbulkan kontradiksi. Bila Realitas Tertinggi
pada hakekatnya adalah Satu, maka secara otomatis prinsip-prinsip
filosofis yang digunakan semua agama adalah satu juga. Inilah yang harus
dijadikan kriteria. Yang seharusnya dipertahankan bukan simbol agama,
melainkan Kebenaran yang se-benarnya dikejar oleh setiap (pe-nganut)
agama. Bila fenomena beragama komunitas manusia se-perti ini, maka
konflik beragama mustahil ada. Kalaupun terjadi, konflik tidak timbul
karena miskonsepsi penganut tentang Kebenaran, melainkan pada
faktor-faktor ke-pentingan eksternal seperti politik dan ekonomi. Kalau
seorang pastor duduk dengan seorang ulama, bila keduanya benar-benar
memahami prinsip-prinsip universal, maka konflik agama tidak akan ada.
Sebab, yang dikejar oleh kedua pihak adalah Kebenaran sejati. Jadi,
tidak perlu ada seorang Kristiani berjiwa Muslim atau seorang Muslim
berjiwa Kristiani agar tercipta hubungan harmonis antar umat beragama.
Menurut Ignas Kleden bahwa, dialog antar agama nampaknya hanya bisa
dimulai dengan adanya keterbukaan sebuah agama terhadap agama lainnya.
Keterbu-kaan ini bisa di lihat dari : Pertama, segi-segi mana dari suatu
agama yang memungkinkannya terbuka terhadap agama yang lain, pada
tingkat mana keterbukaan itu dapat ditolerir, dan juga dalam modus yang
bagaimana keterbukaan itu dapat dilaksanakan. Kedua, bagaimana agama
menjadi jalan dan sebab seseorang atau sekelompok orang terbuka kepada
kelompok orang yang bergama lain. Oleh karena itu, dalam suatu proses
dialog, tujuannya tentu saja bukan untuk membuat suatu kesamaan
pandangan, apalagi keseragaman, karena ini adalah sesuatu yang absurd
dan agak mengkhianati tradisi suatu agama. Yang dicari adalah
mendapatkan titik-titik perte-muan yang dimungkinkan secara teologis
oleh agama kita sendiri.
3.3. Prinsip dasar dan norma dalam Dialog
Dalam Islam, misalnya, se-bagaimana dikemukakan oleh Ismail R Faruqi ,
memiliki norma-norma tersendiri supaya bisa berlangsung dialog
antaragama. Dialog yang bukan hanya sekedar pertukaran informasi,
seremonial, dan basabasi, tetapi dialog itu harus mempunyai sebuah norma
keagamaan yang dapat mendamaikan berbagai perbedaan di antara
agama-agama. Menurutnya, Islam menemukan norma ini di dalam din al
fitrah. Atas dasar norma ini, Islam memiliki teori yang sangat kuat
sehubungan dengan agama Yahudi dan Kristen yang tidak dianggapnya
sebagai “agama-agama lain”, tetapi sebagai dirinya sendiri. Persatuan
agama Ibrahim: agama Yahudi, Kristen dan Islam adalah ber-dasarkan
konsep hanifi, din alfirah, adalah suatu kemungkinan yang nyata.
Demikian pula dalam Kristen, sebagaimana dikemukakan oleh Raimundo
Panikkar , bahwa norma-norma keagamaan yang bisa dijadikan pijakan dalam
dialog, atau, menurut pemahamannya, adalah “perjumpaan agama harus
benar-benar bersipat keagamaan”, adalah :
1) Harus bebas dari apologi khusus
2) Berani menghadapi tantangan pertobatan.Supaya perjumpaan itu bersipat
keagamaan, ia harus taat secara penuh pada kebenaran dan terbuka pada
realitas. Ia harus sadar bahwa ke-mungkinan akan kehilangan sesuatu
keyakinan khusus atau bahkan agamanya sendiri
3) Dimensi his-toris penting tetapi tidak mencukupi perjumpaan agama
bukanlah perjumpaan para ahli sejarah, melainkan suatu dialog yang
hidup, suatu medan untuk pemikiran kreatif dan jalan-jalan baru yang
ima-jinatif, yang tidak memutuskan hubungan dengan masa lampau melainkan
meneruskan dan mem-perkembangkannya
4) Bukan sekedar Simposium Teologis.Perjumpaan agama bukanlah sekedar
usaha untuk membuat orang luar memahami maksud kita. Tetapi yang lebih
penting adalah meresapi lebih dahulu apa yang akan ditafsirkan
mendahului setiap penjelasan (yang kurang lebih masuk akal). Misalnya,
menyamakan kon-sep Brahman dalam Upanisad de-ngan ide Yahweh dalam
Alkitab, jelas keliru
5) Perjumpaan agama dalam iman, harapan dan kasih.Sekalipun peristilahan
ini bernada Kristiani tetapi maknanya bersipat universal.
Pada tingkat praktis perjumpaan agama atau dialog dibutuhkan, paling tidak, tiga hal:
1) Persiapan yang sama,yang berarti persiapan kultural dan teological.
Setiap dialog, termasuk dialog agama, tergantung pada panggung budaya
dari pelakupelaku dialog. Mengabaikan perbedaan budaya yang melahirkan
kepercayaan agama berbeda-beda, sama dengan menghendaki kesalah pahaman
yang tak terelakkan.
2) Ada kepercayaan timbal balik yang nyata antara mereka yang terlibat
dalam perjumpaan, tak ada satu pihak pun “menyembunyikan” keyakinan
pribadinya.
3) Permasalahan yang berbeda-beda” (teologis, praktis, institusional,
dsb.) harus secara cermat dibeda-bedakan, kalau tidak akan terjadi
kekacauan.
A. Mukti Ali memberikan petunjuk praktis pula berkenaan dengan rencana
atau persiapan dialog antar pemeluk agama, sehingga bisa tercapai
sasaran dan tujuan berdialog, yakni :
1) Memahami elemen-elemen yang sama dan berada dalam setiap agama, sejarah dan peradabannya.
2) Menghormati integritas agama dan kebudayaan orang lain.
3) Memberikan sumbangan yang nyata untuk kehidupan antar agama yang har-monis.
4) Mengukuhkan komitmen bersama untuk berusaha menciptakan kehidupan yang adil dan sejahtera.
5) Berusaha bersama untuk memperkaya kehidupan spiritual dan agamis.
6) Selain itu, setiap peserta dialog harus menjauhi :
7) Perbandingan yang tidak wajar terhadap ajaran suatu agama dengan yang
lainnya, atau membuat karikatur terhadap ajaran agama lain.
8) Usaha apa pun untuk memaksakan penyelesaian yang sinkretik.
9) Usaha terselubung untuk saling memindahkan agama orang lain dari agama yang dipeluk.
10) Merasa puas dengan koeksistensi yang statis.
11) Sikap permusuhan terhadap tetangga yang bukan seagama dengan kita.
3.4. Tujuan dialog
Ada beberapa alasan dan tujuan perlu dilakukan dialog antar agama,
antara lain ada alasan-alasan sosiologis dan teologis. Alasan-alasana
sosiologis antara lain :
1) Pluralisme agama di dunia adalah suatu kenyataan yang makin lama makin jelas kelihatan, karena makin mudahnya berkomunikasi.
2) Semakin tinggi keinginan untuk mengadakan hubungan dengan lainnya.
Isolasionisme selain ditinggalkan, juga tidak mungkin dilakukan. Apalagi
aspek kesamaan antar kelompok umat manusia dan agama yang satu dengan
yang lain semakin diakui dan dirasakan daripada apa yang memisahkannya.
3) Dialog antaragama membantu kepada setiap peserta untuk tumbuh dalam
kepercayaannya sendiri, manakala ia berjumpa dengan orang yang berlainan
a-gama dan bertukar pikiran tentang berbagai keyakinan dan amalan yang
diyakini dan diamalkan oleh masing-masing pemeluk agama.
4) Selain nilai positif bagi individu dalam dialog, terdapat pula saling
memperkaya antara agama-agama yang dipeluk oleh orang-orang yang
mengambil bagian dalam dialog. Misalnya, dalam dialog antaragama, Islam
dapat menyumbangkan pada agama lain peningkatan inspirasi dan
universalitas.
5) Dialog antaragama dapat membantu untuk meningkatkan kerjasama di
antara para penduduk suatu negeri, hingga dengan demikian, dalam kondisi
saling menghargai, keadilan, perdamaian dan kerjasama yang bersahabat,
dapat mem-bangun negeri mereka.
Adapun alasan-alasan teologis, antara lain :
1) Bahwa seluruh umat manusia hanya mempunyai satu asal, yaitu Tuhan,
dan diciptakan untuk tujuan akhir yang sama, yaitu Tuhan sendiri. Oleh
karena itu, hanya ada satu rencana Tuhan bagi setiap manusia ini, satu
asal dan satu tujuan. Per-bedaan itu ada, tetapi diban-dingkan dengan
persamaan-persamaan yang begitu banyak dan fundamental, maka
perbedaan-perbedaan itu tidak begitu penting
2) Semua umat manusia adalah satu, dan kesatuan inilah yang mendorong manusia untuk me-ningkatkan perdamaian universal.
3) Karena alasan-alasan teologis inilah, maka agama-agama me-ngambil
sikap positif terhadap agama-agama yang bukan aga-manya sendiri. Dan hal
ini bisa dilakukan dengan dialog dan kerjasama dengan para pengikut
agama lain untuk bersamasama mengenal, memelihara, dan meningkatkan
perbuatan-perbuatan spiritual dan moral yang terdapat pada orang-orang
yang beragama lain, juga nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat dan
kebudayaan mereka.
4) Dengan demikian, dialog antar agama bukan merupakan tindakan akademis
saja, ia bukan merupakan diskusi filosofis dan teologis; ia merupakan
perbu-atan agama.
5) Dialog adalah usaha untuk keselamatan, dan itu adalah bagian dari tujuan total dari agama.
3.5. Bentuk-bentuk Dialog
A.Mukti Ali memberikan bentuk-bentuk umum dialog antar agama yang bisa dan biasa dilakukan, diantaranya :
1) Dialog kehidupan; pada bentuk ini, orang dari pelbagai macam agama
dan keyakinan hidup bersama, dan kerjasama untuk saling memperkaya
kepercayaan dan keyakinannya masing-masing, dengan perantaraan melakukan
nilai-nilai dari agama masing-masing tanpa diskusi formal. Hal ini
terjadi pada keluarga, sekolah, angkatan bersenjata, rumah sakit,
industri, kantor, dan negara. Juga, dialog antar kebuda-yaan, karena
kebudayaan itu dipe-ngaruhi oleh agama.
2) Dialog dalam kegiatan sosial; dalam bentuk ini bertujuan untuk
meningkatkan harkat umat manusia dan pembebasan integral dari umat
manusia. Pelbagai macam pemeluk agama dapat mengadakan kerja sama dalam
melaksanakan proyek-proyek pembangunan, dalam meningkatkan kehidupan
keluarga, dalam proyek bersama untuk membantu rakyat yang menderita dari
kekeringan, kemiskinan, kekurangan makan, dan terutama meningkatkan
keadilan dan perdamaian.
3) Dialog komunikasi pengalaman agama; adalah mengambil bentuk
komunikasi pengalaman agama, doa dan meditasi. Dialog semacam ini hanya
bisa dilakukan (intermo-nastik) oleh para pemimpin agama saja, atau oleh
orang yang ingin mengetahui kehidupan pemimpin-pemimpin agama lain.
4) Dialog untuk doa bersama, yaitu suatu bentuk dialog yang sering
dilakukan dalam pertemuan-pertemuan agama internasional, yang didatangi
oleh pelbagai kelompok agama yang beraneka ragam. Setiap orang bisa
berdoa dengan cara dan menurut keyakinannya masing-masing. Misalnya
tentang doa perdamaian dunia, sebagaimana telah dilakukan dialog seperti
ini pada tanggal 27 Oktober 1986 di Assisi, yakni “Hari Doa Sedunia
untuk Perdamaian.
5) Dialog diskusi teologis, dimana para ahli agama tukar menukar
informasi tentang keyakinan, kepercayaan, dan amalan-amalan agama
masing-masing, dan berusaha untuk mencari saling pengertian dengan
perantaraan diskusi itu.
Bentuk atau model dialog tersebut hampir sama dengan yang diajukan
Azyumardi Azra, yakni dialog parlementer, dialog kelembagaan, dialog
teologi, dialog dalam masyarakat dan kehidupan, dan dialog kerohanian.
Dalam dialog parlementer melibatkan ratusan pe-serta, seperti telah
dilakukan di Chicago pada tahun 1893: World’s Parliament of Religions.
Pada tahun 1980an dan 1990an, dialog semacam ini sering dilakukan
dibawah pengawasan organisasi-organisasi multiagama, seperti World
Conference on Religion and Peace (WCRP), dan the World Congress of
Faiths (WCP). Inti dan tujuan dialog parlementer ini adalah untuk
menggalang kerja-sama dan perdamaian di antara berbagai kelompok agama.
Adapun dialog kelembagaan adalah seperti yang telah dilakukan oleh
pemerin-tah Indonesia yang melibatkan majlismajlis agama seperti Majlis
Ulama Indonesia (MUI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konperensi
Waligereja Indonesia (KWI), Parisadha Hindu Dharma, dan Perwalian Umat
Buddha Indonesia. Sedangkan dia-log kerohanian bertujuan untuk
menyuburkan dan memperdalam kehidupan spiritual di antara berbagai
agama. Bentuk dialog seperti ini adalah melalui aspek esoteris agama,
seperti ditawarkan oleh Schuon (1975), Schimmel & Falaturi (1979),
dan Sayyed Hossein Nasr dalam berbagai bukunya.
Raimundo Pannikar , menyebutkan adanya “dialog yang dialektis” dan
“dialog yang dialogis”. Dialog yang dialektis mengandaikan bahwa kita
adalah makhluk rasional dan bahwa pengetahuan kita terutama diatur oleh
prinsip nonkontradiksi. Kita akan menyodorkan sudut pandang kita
masing-masing kepada Pengadilan Rasio, terlepas dari apa pun keyakinan
kita terhadap hakekat rasio tersebut. Dialog yang dialektis mempercayai
kebenaran rasio. Dialog yang dialektis adalah sebuah dialog tentang
objek-objek yang dalam bahasa Inggris dinamakan “subjectmatter” (pokok
bahasan). Sedangkan dialog yang dialogis, adalah sebuah dialog antara
subjeksubjek yang memang bertujuan menjadi sebuah dialog mengenai
subjeksubjek. Mereka berdialog bukan mengenai sesuatu, melainkan
mengenai diri mereka sendiri, mereka mendialogkan diri sendiri.
Singkatnya, jika semua pemikiran adalah dialog, maka tidak semua dialog
bersipat dialogis. Dialog yang dialogis dapat mentransendensikan
realitas dialektis mela-lui hubungan I/Thou, tidaklah dapat direduksi
dalam hubungan I/It apa pun atau I/nonI, untuk dapat dikatakan samasama
bersipat ultim.
Agar komunikatif dan terhindar dari perdebatan teologis antar pemeluk
(tokoh) agama, maka pesan-pesan agama yang sudah direinterpretasi
selaras dengan uni-versalitas kemanusiaan menjadi modal terciptanya
dialog yang harmonis. Jika tidak, maka proses dialog akan berisi
perdebatan dan adu argumentasi antara berbagai pemeluk agama sehingga
ada yang menang dan ada yang kalah. Dialog antar agama, justru
membiarkan hak setiap orang untuk mengamalkan keyakinannya dan
menyampaikannya kepada orang lain. Dialog antar agama adalah pertemuan
hati dan pikiran antar pemeluk berbagai agama yang bertujuan mencapai
kebenaran dan kerja sama dalam masalah-masalah yang dihadapi bersama.
Tentu saja, tuntutan peran negara yang positif dalam memperlakukan
agama. Agama bukan hanya dipandang sebagai instrumen mobilisasi politik,
tetapi yang lebih penting adalah memperlakukannya sebagai sumber etika
dalam interaksi, baik di antara se-sama penguasa maupun antara penguasa
dengan rakyat. Kalau etika pluralisme ini dapat ditegakkan, maka tidak
perlu terjadi rangkaian kerusuhan, pertikaian, dan perusakan
tempat-tempat ibadah. Jika orang melakukannya, berarti ia tidak memahami
ideologi pluralisme, atau tidak memahami agamanya sendiri. Kalau sikap
pemeluk agama seperti demikian, maka konflik antar agama akan menjadi
tontonan sehari-hari.
Dialog kultural dan struktural belum terlihat jelas dalam praktek
kehidupan, khususnya di Indonesia. Dialog kultural berangkat dari
pemahaman bahwa sejak awal agenda agama-agama diwahyukannya adalah
berdialog dengan budaya umat manusia. Mendialogkan agama dengan budaya
merupakan tugas yang dibebankan pada kaum “elite agama”, sebab,
merekalah yang banyak tahu tentang norma-norma agama. Sedangkan dialog
struktural berangkat dari pemahaman bahwa hubungan antara agama dengan
institusi-institusi agama sosial lainnya berlangsung setengah hati.
Persoalan sosial ekonomi, seperti kesenjangan, telah ikut memancing
emosi keberagamaan masyarakat. Demikian pula, politik yang penuh limbah
telah ikut mengeruhkan suasana keagamaan yang telah terjalin begitu
lama. Agama sebagai sebuah institusi tidak diposisikan secara otonom dan
diferensial, ia hanya didekati sebatas kepentingan legitimasi belaka.
3.6. Hambatan dialog dan kerukunan
3.6.1. Problem Penafsiran
Seringkali persoalan keagamaan yang muncul adalah terletak pada problem
penafsiran, atau pemahaman, bukan pada benar tidaknya agama dan wahyu
Tuhan itu sendiri . Sehingga, masalah kerukunan keagamaan termasuk
didalamnya dialog antar umat beragama harus menjadi wacana sosiologis
dengan menempatkan doktrin keagamaan sebagai dasar pengembangan
pemuliaan kemanusiaan. Menurut Ninian Smart, bertambahnya pengetahuan
atau pemahaman akan berakibat melunakkan permu-suhan, dan dalam tahap
ini berarti meningkatkan kesepakatan.
Sementara itu, melihat kondisi kehidupan beragama sekarang ini, konflik
antar umat beragama, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari dinamika
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejadian tersebut tidak hanya atas
dasar perbedaan agama tetapi juga terjadi antara orang atau
kelompok-kelompok dengan agama yang sama. Maka, kerukunan yang perlu
dibangun bukan hanya kerukunan antar agama, melainkan juga kerukunan
antar orang atau kelompok dalam agama yang sama. Oleh karena itu,
kiranya konflik berwajah agama perlu dilihat dalam kaitan-kaitan
politis, ekonomi, ataupun sosal budayanya. Apabila benar bahwa konflik
itu murni konflik agama, maka masalah kerukunan sejati tetap hanya dapat
dibangun atas dasar nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan hak asasi
manusia, yang menyentuh keluhuran martabat manusia. Makin mendalam rasa
ke-agamaan, makin mendalam pula rasa keadilan dan kemanusiaan.
Seandainya tidak demikian, agama tidak mengangkat keluhuruan martabat
manusia.
3.6.2. Klaim Kebenaran (truth claim)
Setiap agama memiliki kebenaran. Keyakinan tentang yang benar itu
didasarkan kepada Tuhan sebagai satu-satunya sumber kebenaran. Dalam
tataran sosiologis, klaim kebenaran berubah menjadi simbol agama yang
dipahami secara subyektif personal oleh setiap pemeluk agama. Nampaknya,
setiap orang memang sulit melepaskan kerangka (frame) subyektivitas
ketika keyakinan pribadi berhadapan dengan keyakinan lain yang berbeda.
Sekalipun alamiah, namun setiap manusia mustahil menempatkan dua hal
yang saling berkontradiksi satu sama lain dalam hatinya. Oleh karena
itu, setiap penganut agama tidak harus memaksakan inklusivismenya pada
orang lain, yang menurut kita eksklusif.
3.6.3. Standar Ganda
Hugh Godard , seorang Kristiani yang ahli teologi Islam di Nottingham
University, Inggris, memberikan contoh bahwa “hubungan Kristen dan Islam
kemudian berkembang menjadi kesalahpahaman, bahkan menimbulkan suasana
saling menjadi ancaman di antara keduanya, adalah suatu kondisi
berlakunya “standar ganda” (double standars). Orang-orang Kristen maupun
Islam selalu menerap-kan standar-standar yang berbeda untuk dirinya,
sedangkan terhadap agama lain mereka memakai standar lain yang lebih
bersipat realistis dan historis. Misalnya, dalam masalah teologi, ada
standar yang menimbulkan masalah klaim kebenaran : “agama kita adalah
agama yang paling sejati karena berasal dari tuhan, sedangkan agama lain
hanyalah konstruksi manusia. Agama lain mungkin juga berasal dari Tuhan
tapi telah dirusak, dipalsukan oleh manusia”. Dalam sejarah, standar
ganda ini biasanya dipakai untuk menghakimi agama lain dalam derajat
keabsahan teologis di bawah agamanya. Lewat standar ganda inilah, kita
menyaksikan munculnya prasangka-prasangka teologis yang selanjutnya
memperkeruh suasana hubungan antar umat beragama.
Dalam hubungannya dengan itu, Arthur J. D’Adamo, seorang ilmuwan sekuler
(ahli Matematika abad 20 ini), menyatakan bahwa “berbagai kompleksitas
hubungan antar umat beragama ini, dengan berbagai standar ganda, sering
dianggap sebagai tanda ketidak-kritisan cara berfikir agama, atau dalam
istilahnya disebut sebagai religion’s way of knowing. Oleh karena itu,
“cara mengetahui agama” ini dianggap sebagai akar konflik-konflik
teologis, yang menurutnya berawal dari sebuah standar tentang agamanya
sendiri bahwa kitab sucinya itu yang merupakan sumber kebenaran yang
sepenuhnya diyakini. Sehingga, standar-standar :
1) Bersipat konsisten dan berisi kebenaran-kebenaran, tanpa kesalahan sama sekali.
2) Bersipat lengkap dan final dan karenanya memang tidak diperlukan kebenaran dari agama lain.
3) Meyakini kebenaran agamanya sendiri dianggap sebagai satu-satunya jalan keselamatan, pencerahan ataupun pembebasan.
4) Meyakini bahwa seluruh kebenaran itu diyakini orisinal berasal dari
Tuhan, tanpa konstruksi manusia. Keempat standar itu semuanya diterapkan
kepada agamanya sendiri sebagai “standar ideal”.
Sebaliknya, standar lain yang sepenuhnya terbalik, lebih realistis dan
historis, diterapkan ke-pada agama lain. Sebagai konsekuensinya, melalui
religion’s way of knowing ini, jadilah agama kita sebagai “agama yang
paling sempurna di dunia ini”.
Menurut Nurcholish Madjid , bahwa untuk menghindarkan diri dari
penilaian standar gan-da dalam melihat agama lain, yaitu dengan cara
kita membaca agama kita dengan sisi--sisi ideal dan membandingkan agama
lain dengan sisi-sisi real. Pada dasarnya setiap agama memiliki
sisi-sisi ideal secara filosofis dan teologis, dan inilah yang sangat
dibanggakan oleh penganut suatu agama jika mereka mulai mencari dasar
rasional atas keimanan mereka. Namun demikian, setiap agama pun memiliki
sisi real, yaitu suatu agama menyejarah dengan keagungannya atau
kesalahankesalahan sejarah yang bisa dinilai dari sudut pandangan
sekarang sebagai memalukan. Oleh karena itu, suatu dialog selalu
mengandalkan kerendahan hati untuk membandingkan konsep-konsep ideal
lain agama lain yang hendak dibandingkan, dan realitas suatu agama baik
yang agung maupun yang memalukan dengan realitas agama lain yang agung
dan memalukan itu.
Berdasarkan perkembangan dewasa ini, maka yang perlu dikembangkan adalah
suatu teologi dan dialog inklusif sebagai salah satu cara untuk
menumbuhkan sikap-sikap pluralistis di antara agama. Tanpa sikap
inklusivitas tidak mungkin berkembang sikap-sikap pluralis. Salah satu
sikap pluralistis adalah bersedianya berdialog, dan sebagai tujuan dari
dialog antar agama adalah, salah satunya, “kesalingpahaman”. Misinya
adalah mengkomunikasikan pandangan masing-masing dalam rangka
menjembatani ketidaktahuan dan kesalahpahaman antara satu dan lain
agama. Membiarkan setiap penga-nut agama mengungkapkan pandangan
teologis mereka dengan ekspresi bahasa mereka sendiri.
3.6.4. Tantangan Agama-agama Dewasa ini
Tantangan agama-agama dewasa ini, adalah menjadi problema atau hambatan
bagi suasana dan perkembangan dialog dan kerukunan antar umat beragama.
Dalam melihat dan memahami perkembangan kehidupan agama dan keberagamaan
sekarang, pada umumnya cenderung melihat perbedaannya ketimbang
persamaannya. Namun demikian, kecende-rungan melihat perbedaan itu pun
tidak perlu disalahkan karena setiap orang beriman senantiasa ingin
mencari, menggenggam dan membela kebenaran yang diyakininya berdasarkan
pengetahuan dan tradisi yang dimilikinya. Sikap demikian sangat terpuji
selama tidak menimbulkan situasi sosial yang destruktif. Secara empiris
adalah suatu kemustahilan jika kita mengidealisasikan munculnya
kebenaran tunggal yang tampil dengan format dan bungkus tunggal, lalu
ditangkap oleh manusia dengan pemahaman serta keyakinan yang seragam dan
tunggal pula. Oleh karena itu, tantangan yang selalu kita hadapi antara
lain adalah bagaimana merumuskan langkah konstruktif yang bersipat
operasional untuk mendamaikan berbagai agama yang cenderung mendatangkan
pertikai-an antar manusia dengan mengatas namakan kebenaran Tuhan.
Usaha itu tidak hanya diarahkan pada hubungan antar pemeluk agama secara
eksternal, melainkan terlebih dahulu diarahkan pada hubungan intra umat
beragama. Seseorang akan sulit bersikap toleran terhadap agama lain
jika terhadap sesama pemeluk agama yang sama saja sulit untuk menghargai
perbedaan paham yang muncul. Pada sisi lain, seringkali kita jumpai
pula, konflik antara pemeluk agama semakin tidak jelas manakala
kepentingan agama sudah berbaur dengan kepentingan etnis, politis dan
ekonomis . Lihat, misalnya berbagai kasus, seperti di Maluku, Sampit,
dan peristiwa-peristiwa “yang berbau” konflik agama lainnya.
Tantangan lain yang dihadapi sekarang ini berkaitan dengan munculnya
“ketidak percayaan” manusia kepada agama formal (organized religions).
Akhirakhir ini muncul istilah New Age, zaman Baru, dimana ada usaha
meninggalkan agama-agama yang terorganisasi (organized religions) yang
dipandangnya cenderung miskin akan nilai-nilai spiritualitas dan
kemanusiaan. Muncul dalil dari John Naisbitt dan istrinya Aburdene untuk
menyimpulkan dalam satu statemen: spiri-tuality, yes; organizes
religion, no!. Bagi mereka, penganut New Age, agama-agama formal
(organized reli-gions) tidak memiliki masa depan. Yang bertahan bagi
mereka adalah pesan-pesannya yang universal, sehingga ritusritus formal
dan label-label yang membungkusnya akan semakin ditinggalkan orang.
Thomas Jefferson dan Albert Ein-stein adalah dua tokoh terkemuka sebagai
penganut aliran semacam deisme alami ini.
Kemunculan New Age, ber-awal dari penilaiannya bahwa kebangkitan
peradaban Barat kosong dari nilai-nilai spiritualitas dan lepas dari
tuntunan ajaran-ajaran keagamaan Kristen, yang menjadi agama resmi saat
itu. Karena itu, gerakan New Age berpaling dari agama-agama Barat untuk
kemu-dian mengarahkan kepada agama-agama Timur semisal Hinduisme,
Buddhisme, Taoisme, agama asli Amerika, dll. Namun demikian, karena
agama-agama Timur yang formal itu juga terkadang cenderung tidak toleran
terhadap keyakinan yang dipegang oleh pemeluk agama yang berbeda, maka
gerakan New Age tidak terbatas hanya pada satu keyakinan saja, tetapi
mencampur adukkan pemikiran-pemikiran esoteris agama-agama formal itu.
Salah satu fenomena New Age yang paling ekspresif, adalah men-jadikan
istilah “Tao” sebagai istilah kepustakaannya, suatu istilah yang mencoba
melakukan perpaduan rasionalitas Barat dengan kearifan Timur.
Seolaholah Tao menjadi bagian dari bahasa Inggris untuk menunjukkan
“kearifan”. Tidak heran muncul judul-judul buku yang berparadigama Tao,
seperti The Tao of management, the Tao of Leadershif, dll. Dalam
refleksi keagamaan kita menemukan the Tao of Jesus (1994), the Tao of
Islam (1993) tulisan seorang ahli sufi Sachiko Murata.
Bagi kita, penting untuk mernghadirkan ajaran-ajaran agama kepada mereka
untuk bisa membuktikan bahwa betapa pentingnya peran keyakinan akan
ketuhanan (menanamkan nilai-nilai ilahiyah, sebab kehidupan manusia yang
otentik adalah yang tetap dan men-jaga terus “tali” yang menghubungkan
kemanusiaannya dengan nilai-nilai ketuhanan. Demikian juga halnya, agama
dituntut melahirkan ajaran-ajaran yang lebih menyentuh nilai-nilai
kemanusiaan tidak bersipat artifisial, bombastis dan verbalisme, yang
sebenarnya hanya “di langit” saja. Demikian pula sebaliknya, ajaran
agama tidak bisa hanya mewajibkan para penganutnya untuk secara formal
menjalankan ritusritus yang diwajibkan, yang jika dilakukan diberi
ganjaran (reward) dan jika diabaikan diberi siksa (punishment). Agama
justru harus dihadirkan sebagai suatu kesadaran yang menjadi bagian dari
nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Sebab, pada dasarnya ajaran itu
dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran kemanusiaan.
Untuk itu, kenyataan dan tantangan yang kita hadapi adalah terjadinya
kesenjangan antara ajaran dan pelaksanaan. Banyak orang yang mengaku dan
menganut agama tetapi tidak beragama, dalam pengertian lain, banyak
yang me-ngakui kewajiban dan pelarangan agama, tetapi tidak melaksanakan
dan melanggarnya. Persoalannya, apakah “kesalahan” itu ada pada agama
atau penganutnya? Nurcholish Madjid mempertegas, bahwa “jika agama tidak
dapat mempengaruhi tingkah laku pemeluknya, maka apalah arti pemelukan
itu?” Kenyataannya, banyak orang yang sangat serius memeluk agamanya
tanpa peduli tuntutan nyata keyakinannya itu dalam amal perbuatan dan
tingkah laku. Sementara, kita menemukan adanya orang-orang yang memiliki
komitmen positif pada masalah sosial, tanpa memperdulikan pada
keyakinannya “kesalehan tanpa iman” (piety without faith).
Bab IV
Penutup
4.1. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dialog antar agama merupakan
pertemuan hati, pikiran, dan komunikasi antar pemeluk berbagai agama,
sebagai jalan bersama untuk mencapai kebenaran dan kerjasama dalam
berbagai hal yang menyangkut kepentingan bersama. Kemunculan dialog
antar agama atau dialog keagamaan ini, berawal ketika hubungan antar
umat beragama mengalami keretakan dan ketegangan, sekalipun, ketegangan
itu bukan semata hanya didasarkan atas perbedaan keyakinan, tetapi bisa
juga disebabkan sebagai bias dari kepentingan politik, ekonomi, dan
kedangkalan beragama, terutama kurangnya masyarakat dalam memahami
ajaran-ajaran dan pesan-pesan moral dari agama serta kekurangpahaman
terhadap agama atau faham keagamaan orang lain. Dalam perkembangan
selanjutnya, dialog keagamaan diperlukan guna memelihara dan
meningkatkan kerukunan antar umat beragama.
Berbagai bentuk dialog keagamaan bisa dilakukan. Dua diantaranya yang
memungkinkan bisa dilakukan secara kontinuitas dan berkesinambungan
adalah dialog kelembagaan dan dialog “real” dalam kehidupan. Dialog
kelembagaan merupakan dialog dalam bentuk formal yang dilakukan dan
diupayakan oleh berbagai tokoh dan pemuka agama untuk membicarakan
berbagai hal menyangkut kepentingan dan kerukunan umat beragama.
Sedangkan dialog “real” dalam kehidupan sosial merupakan dialog
pergaulan keseharian antar umat beragama dalam suasana saling memahami,
pengertian, dan saling menghormati. Dialog keseharian ini bisa dilakukan
manakala kesadaran beragama sudah tumbuh dan berkembang dikalangan para
penganut agama. Sebab, kesadaran beragama merupakan kesiapan untuk
memahami dan mengamalkan ajaran agamanya, serta, pada saat yang
bersamaan kesiapan untuk ‘mengetahui’ agama orang lain.
Daftar Pustaka
Ahmad Norma Permata (ed), Metodologi Studi Agama, Pus-taka Pelajar, Yogyakarta, 2000
Budhy Munawar Rahman, Islam Pluralis, Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, Paramadina, Jakarta, 2001
Jajat Burhanudin, dkk, Sistim Siaga Dini (terhadap kerusuhan sosial),
Badan Litbang Agama & PPIM-IAIN Jakarta, Jakarta, 2000.
M.Yusuf Asri, Ketuhanan Yang Maha Esa Dalam Kehidupan Beragama dan Berbangsa di Indonesia, Departemen Agama RI, Jakarta, 2001.
Muhamad Hisyam, Budaya Kewargaan: Komunitas Islam Di Daerah Aman Konflik, LIPI Press, Jakarta, 2007
Sumanto Al-Qurtuby, Mendesain Kembali Format Dialog Agama, Kompas, 8 September 2008.
Sumber :
www.google.com