Minggu, 25 Mei 2014

Tugas 3 : Tulisan tentang "Peperangan Antar Suku di Indonesia"


Peperangan Antar Suku di Indonesia


Disusun Oleh :
Garis Prasojo
23113657
1KB03

UNIVERSITAS GUNADARMA 2014
             
Peperangan antar suku akhir-akhir ini menjadi bahan pekerjaan pemerintah untuk menetralisir kekisruhan yang sering terjadi khususnya peperangan antar suku. Konflik tersebut terjadi karena saking beragam nya suku-suku di Indonesia dan berawal dari banyaknya suku-suku yang ada tersebut konflik-konflik pembeda atau masalah budaya yang berbeda dan variatif mulai bermunculan.
Konflik sering terjadi di kalangan masyarakat karena manusia makhluk sosial dan memiliki beragam pemikiran dan cara masing-masing untuk bersosialisasi. Konflik tersebut biasanya hal sepele tapi berhubung menyangkut RAS atau budaya maka rasa simpati antar sesame budaya yang membuat peperangan tersebut menjadi bukan hal yang sepele lagi. Kita ambil contoh “Peperangan antar suku Madura dan suku dayak”.
Berawal dari masalah sepele yang mungkin bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan bisa tuntas dengan cepat tapi malah sebaliknya persoalan demi persoalan terus dijadikan kambing hitam untuk memancing adanya peperangan antar suku tersebut. Mungkin budaya tersebut menjadi pemacu terjadinya peperangan tersebut.
Coba dibayangkan, kalo seandainya masyarakat bisa lebih melihat pengaruh dan akibat kerusuhan tersebut, maka tidak aka nada korban berjatuhan dn tidak ada anak yang terlantar ditinggal oleh orang tuanya dan ini menjadi pekerjaan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah baik setempat maupun pemerintah pusat untuk mencegah terjadinya kekisruhan yang selanjutnya.
Hal tersebut sebenarnya sudah diatur oleh undang-undang sebagai berikut :
  1. Pasal 27 ayat 1 berisikan “Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”

  2. Pasal 28D ayat 1 berisikan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
saya pikir, warga Negara yang baik adalah warga Negara yang melandaskan hidupnya akan aturan yang dijalankan dengan baik dan menghargainya.oleh karena itu masalah perang kebudayaan, dan masalah masalah lain, ini menjadi contoh bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat dan tingkat sosial masyarakat yang sekarang terjadi smakin BURUK dan hal tersebut menjadikan DISINTEGRASI yang bisa jadi menimbulkan pengaruh yang sangat BURUK bagi para penerus nantinya ditengah maraknya budaya asing yang sedang menjadi pembahasan kaum muda, harusnya Indonesia lebih mengkokohkan pondasi budaya yang diwariskan, agar supaya para generasi mendatang akan lebih kuat menahan arus tersebut.

Image
















Sumber :
www.google.com  


0 komentar:

Posting Komentar